MEDAN (RIAUPOS.CO) – Belum lagi genap sebulan dilantik menjadi wakil rakyat, Feryansyah Hasibuan (FH), oknum anggota DPRD Kota Padangsidimpuan terpilih periode 2019-2024 diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu Internasional.
Selasa (3/9) pagi, FH yang disebut-sebut anak mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Sarmadan Hasibuan, diamankan petugas ketika melewati mesin X-Ray sekitar pukul 08.15 WIB.
Informasi dihimpun, awalnya oknum anggota dewan yang beralamat di Jalan Sutan Soripada Mulia Gang Serasi No 1, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Padang Sidempuan ini hendak menumpangi pesawat Wings Air IW 1216 dari Bandara Kualanamu menuju Padang Sidempuan.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan body search di SCP Sentral keberangkatan oleh petugas Avsec bernama Nindi Riuka, oknum anggota dewan berusia 23 tahun itu grogi dengan kondisi tangan gemetar dan wajah pucat pasi. Karenanya, petugas mencurigai dan membawanya ke ruang kantor untuk melakukan interogasi.
Dari hasil intrograsi, FH mengaku baru pulang dugem di tempat hiburan malam Jet Plane, Jalan Imam Bonjol Medan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa penumpang melalui alat X-Ray dan ditemukan barang mencurigakan.
Petugas lalu memeriksa secara manual dengan cara membuka koper. Alhasil, ditemukan satu dompet berisi dua set alat isap sabu atau bong dan tiga mancis atau korek api gas yang dipergunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu di lokasi dugem pada Senin, (2/9) malam sekira pkl 22.00 WIB.
Petugas Avsec kemudian melaporkan kepada personel Polres Deliserdang dan selanjutnya diteruskan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang hingga Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut. Tak berapa lama, polisi tiba di bandara dan kemudian FH bersama barang bukti diserahkan untuk tindak lanjut proses hukum.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya penangkapan oknum wakil rakyat tersebut. Namun, kata dia, pihaknya masih mendalami lebih jauh. “Benar, ada penyerahan dari Avsec dan saat ini masih kita dalami,” ujarnya.
Direhab
Sementara, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, FH rencananya akan direkomendasi untuk dilakukan rehabilitasi. Hal itu dilakukan mengingat saat ditangkap pada FH tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika. “Kalau tidak ada barang bukti, maka aturan (Undang Undang Nomor 35/2009) menyatakan untuk direkomendasikan rehabilitasi. Dia (FH) ditangkap sebagai korban,” sebutnya.
Kata Hendri, barang bukti yang diamankan hanya berupa alat hisap sabu dan beberapa barang pribadi lainnya. Meski begitu, terhadap FH juga tetap akan dilakukan tes urine.
“Kita sudah lakukan tes urine, namun hasilnya saya belum tahu karena masih menunggu dari laboratorium forensik. Kalau memang sudah dites sebagai pengguna, pasti positif mana bisa tidak,” pungkasnya.
Terpisah, Sarmadan Hasibuan yang disebut-sebut orang tua dari FH mengaku belum mengetahui peristiwa penangkapan terhadap anaknya karena kedapatan membawa alat isap sabu. “Enggak tahu saya, tapi mohon bantu lah,” ujar Sarmadan dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler.
Sumber: Sumutpos.com
Editor: Edwir